PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -40-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
