PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
