PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 71
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia
melaksanakan penyimpanan secara digital data dan
Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam
SIAK.
