PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk
Orang Asing terdiri atas:
penerbitan KTP-el baru;
penerbitan KTP-el karena pindah datang;
penerbitan KTP-el karena perubahan data;
penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap;
penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
penerbitan KTP-el di luar domisili.
