PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi
Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK
yang rusak; dan
- KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi
Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
kartu izin tinggal tetap; dan
KTP-el.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -10-
Paragraf 4
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
