PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
