PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan peningkatan beban kerja
serta untuk menjaga motivasi kerja, perlu penyesuaian
tunjangan kinerja;
- bahwa penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 61);
