PERPRES
RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan RPI yang efektif dan efisien diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri bersama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan RPI setelah dilaporkan kepada Presiden dalam Sidang Kabinet.
