Pasal 2
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2) Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. (3) Celah fiskal daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. (5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6) Dana … www.bphn.go.id
(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung
berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing
daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana
Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana alokasi
Umum seluruh kabupaten/kota.
(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara
proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji
bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
