Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah
Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Dana Alokasi Umum terdiri atas:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3) Jumlah
keseluruhan
Dana
Alokasi
Umum
Tahun
Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam
persen)
dari
Pendapatan
Dalam
Negeri
Neto
yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012.
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. untuk …
www.bphn.go.id
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
