PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 75
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari:
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan
- aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.
