PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 73
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden 'ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.
PasaI 74 Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode diselesaikan paling lambat 6 (enam)tahun 202O - 2024 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 202O - 2024.
