Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk
memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.
(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
- arah kebijakan SPBE;
- strategi SPBE; dan
- peta rencana strategis SPBE.
(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4) Penyusunan
(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap
5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
- perubahan kebijakan strategis nasional.
(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE
Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Ketiga Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
