PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan
penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur .
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) meliputi:
- Rencana Induk SPBE Nasional;
- Arsitektur SPBE;
- Peta Rencana SPBE;
- rencana dan anggaran SPBE;
- Proses Bisnis;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- Layanan SPBE.
Bagian Kedua Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
