Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan
berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta
(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi
Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
- perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
- perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf.4 Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
