Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan
Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(21 Pen5rusunan...
(21 Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17 :
(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 3 Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Instansi Pusat
