Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan
berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur
(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh
kepala daerah masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
- perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf d sampai dengan huruf j; atau
- perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Bagian Keempat Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
