Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilakukan berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
- perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan hurufj;
- perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41;
- perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
- perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 3 Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Instansi Pusat
Pasal 1 1
(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan
berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur
(3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat
dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat;
- perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf d sampai dengan huruf j; atau
- perubahan rencana strategis Instansi Pusat.
(7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf 4 Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
