PENGESAHAN CONVENTION FOR THE UNIFICATION OF CERTAIN RULES FOR
Pasal 1
(1) Mengesahkan Convention for the Unification of Certain
Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi
Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara
Internasional) yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei
1999 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan
Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional
(Convention for the Unification of Certain Rules for
International Carriage by Air) dalam Bahasa Inggris,
Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa
Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Arab,
Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan
Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris.
www.peraturan.go.id
2016, No.249
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada,
bersamaan dengan diselenggarakannya International
Conference on Air Law, telah ditetapkan Convention for
the Unification of Certain Rules for International Carriage
by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu
tentang Angkutan Udara Internasional), sebagai hasil
perundingan perwakilan negara-negara anggota
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO);
- bahwa ratifikasi Konvensi bertujuan untuk mengatur
tanggung jawab pengangkut, yang dapat memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi pengangkut dan
para pengguna jasa penerbangan internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Konvensi dimaksud dengan Peraturan
Presiden;
www.peraturan.go.id
2016, No.249 -2-
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
