PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
