PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.