PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 41
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
