PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 40
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
