PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 3
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
