PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 2
BAB 1 — INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN KEUANGAN
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
