PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 29
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
