PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 28
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dan 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi. (2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk, Subseksi.
