PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan
Tunjangan Widyaprada setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan
Tunjangan Widyaprada setiap bulan.