PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang
www.peraturan.go.id
2021, No. 235 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
