PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
