PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral.
