PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI
Pasal 6
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
