PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan April 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
