PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infor-masi geospasial dasar; b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar; c. penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan infor-masi, dan penggunaan informasi geospasial dasar; d. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
