PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas meru- muskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
