PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN...
Pasal 6
(1) Dalam rangka pengadaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan insentif kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Selain insentif kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif lainnya sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
