PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN...
Pasal 5
(1) Apabila dalam pelaksanaan penugasan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harga
produksi dan penyaluran melebihi harga yang ditetapkan oleh Menteri, maka bagi Badan Usaha Milik Negara tersebut dapat diberikan kompensasi. (2) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibuat secara terpisah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
