Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 9-2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
regulation_id: "PERPRES_94_2006" document_type: "PERPRES" title_indonesian: "Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 9-2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI" year: "2006" number: "94" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-94-2006" frbr_uri: "/akn/id/act/perpres/2006/94" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perpres-no-94-tahun-2006" source: "pasal.id"
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 9-2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA RI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-94-2006
Pasal I
Ketentuan Pasal 139 huruf d dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN : a. Nomor 62 Tahun 2005; b. Nomor 90 Tahun 2006, diubah sebagai berikut : “d. Departemen Keuangan 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. b) Inspektorat …
b) Inspektorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. b) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. c) Khusus Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Direktorat. 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. b) Pusat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Pusat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. c) Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.” Pasal II …
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands
