PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Pembangunan Kebun Raya diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengelolaan.
