PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Pembangunan Kebun Raya harus memperhatikan karakteristik Kebun Raya, sebagai berikut: a. memiliki lokasi yang tidak dapat dialih fungsikan; b. dapat diakses oleh masyarakat; c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan d. koleksi tumbuhan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasinya.
