PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.