PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebun Raya terdiri dari: a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
