PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 51
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
