PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 49
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
