PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 55
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
