PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 54
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus
menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta
jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
