PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 40
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
