PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 209 -24-
Bagian Ketigabelas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia
