PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
