Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan
Iklim menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,
penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,
adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber
daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
2020, No. 209 -18-
pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,
penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,
adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber
daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas
rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan
perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,
mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas
rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan
perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,
mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah
kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi
sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah
kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi
sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,
monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim
serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
2020, No. 209 -19-
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan
